PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT...
Pasal 17
BAB 3 — SYARAT PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
(1) Matsan dimusnahkan dengan alasan : a. dinilai tidak laik lagi dioperasikan dalam suatu jaring komunikasi sandi;
b. dinyatakan telah bocor atau jatuh ke tangan pihak lain sehingga secara kriptografis tidak lagi aman untuk dipergunakan; atau c. hilang atau rusak berat akibat suatu bencana alam atau sebab lain. (2) Alasan-alasan sebagaimana disebut pada ayat (1) wajib ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
