Pasal 28
BAB 8 — KANTOR CABANG DAN KANTOR CABANG DENGAN OTORITAS KESYARIAHAN
(1) Penutupan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan wajib mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format dalam Lampiran XIV Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai: a. alasan penutupan; dan b. surat pernyataan dari Direksi bahwa seluruh kewajiban Kantor Cabang kepada Penerima Jaminan dan pihak lainnya menjadi tanggung jawab Lembaga Penjaminan. (3) Persetujuan atau penolakan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Pelaksanaan penutupan kantor yang telah mendapat izin penutupan, dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal diterimanya izin penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan penutupan kantor yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Lembaga Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penutupan.
