Pasal 26
BAB 8 — KANTOR CABANG DAN KANTOR CABANG DENGAN OTORITAS KESYARIAHAN
(1) Lembaga Penjaminan dapat membuka Kantor Cabang di wilayah negara Republik INDONESIA sesuai lingkup wilayah operasionalnya. (2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjaminan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format dalam Lampiran XII Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan harus dilampiri dengan: a. hasil studi kelayakan yang sekurang-kurangnya memuat potensi ekonomi, peluang pasar, dan proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan; b. bukti penguasaan gedung kantor; dan c. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama calon kepala Kantor Cabang serta jumlah karyawan. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembukaan kantor cabang, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal dikeluarkan izin Otoritas Jasa Keuangan. (7) Laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuanganyang dilampiri dengan fotokopi Sertifikat Penjaminan atau perjanjian kerja sama paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal pembukaan sesuai dengan format dalam Lampiran XIII Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjaminan tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin pembukaan Kantor Cabang yang telah ditetapkan.
