PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN LANGSUNG
(1) Pemeriksaan terhadap BPJS dilakukan oleh Pemeriksa. (2) Dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat melakukan Pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang dimiliki oleh BPJS dan/atau pihak terkait lainnya. (3) Pemeriksaan bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi BPJS yang sebenarnya; b. memastikan bahwa BPJS telah mematuhi peraturan perundang- undangan; c. memastikan bahwa BPJS telah menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kontrol yang baik; dan/atau d. memastikan bahwa BPJS telah melakukan upaya untuk memenuhi kewajiban kepada Peserta.
