PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
