Pasal 18
BAB 6 — SANKSI DAN REKOMENDASI
(1) Dalam hal BPJS terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 17 ayat (1) dan/atau atas temuan hasil Pemeriksaan, OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan dan/atau temuan Pemeriksaan tidak dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan. (4) OJK dapat memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN dalam hal BPJS tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir atau atas temuan Pemeriksaan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. peninjauan besar iuran jaminan kesehatan dan untuk masing- masing program ketenagakerjaan; b. peninjauan besar manfaat jaminan kesehatan dan untuk masing- masing program ketenagakerjaan; c. peninjauan kebijakan investasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; d. peninjauan kebijakan investasi dana jaminan kesehatan dan dana jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan; dan/atau e. penggantian sebagian atau seluruh manajemen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
