PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
DPLK wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) pada situs web DPLK dan/atau surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dimaksud.
