PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
DPPK dan DPLK yang telah menyelenggarakan Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus menyesuaikan PDP dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
