PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 68
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Sumber dana bagi DPPK dan DPLK yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta yaitu: a. iuran Pemberi Kerja; b. iuran Peserta; dan/atau c. persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun. (2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diperhitungkan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari hasil pengembangan program pensiun.
