PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 61
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali huruf g, hanya dapat diberikan kepada Peserta yang telah mengikuti program pensiun pada DPPK atau DPLK yang bersangkutan. (2) Jenis Manfaat Lain berupa dana pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g hanya dapat diberikan kepada: a. Peserta DPPK; atau
b. Peserta DPLK yang telah mengikuti program pensiun atau program jaminan pensiun.
