PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 50
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
DPLK dapat mengatur penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta setiap saat dengan ketentuan: a. dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran Peserta sebelum dilakukan penarikan; b. dana yang dapat ditarik hanya dana yang berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta, tidak termasuk iuran Pemberi Kerja dan hasil pengembangan dari iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta; dan c. dana yang dialihkan dari DPPK tidak dapat ditarik oleh Peserta.
