PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 42
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban (matching assets and liabilities).
(2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa: a. deposito berjangka pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah; dan/atau b. surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi. (3) DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.
