PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 4
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan: a. Rumus Bulanan; atau b. Rumus Sekaligus. (2) Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan Rumus Bulanan terdiri atas: a. Manfaat Pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja, merupakan hasil perkalian dari:
- faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase;
- masa kerja; dan
- Penghasilan Dasar Pensiun, dalam bentuk: a) Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir; b) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir; c) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa tahun terakhir; atau d) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama masa kerja; b. Manfaat Pensiun yang tidak dikaitkan dengan masa kerja, merupakan hasil perkalian dari:
- faktor penghargaan yang dinyatakan dalam persentase; dan
- Penghasilan Dasar Pensiun, dalam bentuk: a) Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir; b) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir; c) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa tahun terakhir; atau
d) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama masa kerja. (3) Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan Rumus Sekaligus terdiri atas: a. Manfaat Pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja, merupakan hasil perkalian dari:
- faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal;
- masa kerja; dan
- Penghasilan Dasar Pensiun, dalam bentuk: a) Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir; b) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir; c) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa tahun terakhir; atau d) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama masa kerja; b. Manfaat Pensiun yang tidak dikaitkan dengan masa kerja, merupakan hasil perkalian dari:
- faktor penghargaan yang dinyatakan dalam bilangan desimal; dan
- Penghasilan Dasar Pensiun, dalam bentuk: a) Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir; b) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir; c) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa tahun terakhir; atau d) rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama masa kerja; c. Manfaat Pensiun yang hasil pengembangan asetnya ditetapkan (cash balance plan) merupakan akumulasi penjumlahan dari perkalian:
- faktor penghargaan yang dinyatakan dalam persentase;
- Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir; dan
- akumulasi perkalian tingkat hasil pengembangan dengan rate tertentu.
