Pasal 37
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Pengurus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, atas permintaan dan pilihan Peserta, harus membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi, dengan syarat: a. anuitas yang dipilih menyediakan Manfaat Pensiun bagi janda/duda atau anak paling sedikit 60% (enam puluh persen) dan paling banyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun yang diterima Peserta; dan
b. anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun serta PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pembelian anuitas berdasarkan permintaan dan pilihan janda/duda atau anak. (3) Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengurus harus membeli anuitas seumur hidup yang memberikan pembayaran kepada janda/duda atau anak yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan. (4) Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
