PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 29
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
Dalam hal Peserta dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP berhenti bekerja sebelum memiliki hak atas Pensiun Ditunda maka akumulasi iuran Pemberi Kerja yang telah dibayarkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP yang bukan merupakan hak Peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja untuk Peserta yang lain.
