Pasal 21
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
DPPK yang menyelenggarakan PPMP harus memuat dalam PDP terkait iuran dan Manfaat Pensiun paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. rumus yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), termasuk faktor yang mempengaruhi penghitungannya; b. batasan masa kerja dan komponen Penghasilan Dasar Pensiun yang digunakan dalam rumus untuk menghitung Manfaat Pensiun; c. hak Peserta untuk menentukan pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus; d. ketentuan atau kondisi serta besaran Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus; e. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun; dan
f. besaran iuran Pemberi Kerja dan Peserta dan besaran iuran Pemberi Kerja dalam hal Peserta tidak turut mengiur.
