PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 14
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat MENETAPKAN perbedaan besarnya faktor penghargaan dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan, dan tidak melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3).
