PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 11
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Besar Manfaat Pensiun dipercepat bagi Peserta yang berhenti bekerja pada usia paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal atau karena cacat, paling tinggi sama dengan jumlah yang dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun yang tercantum dalam PDP.
