PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 8
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.
