PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL
Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan nomor tunggal identitas Pemodal kepada masing-masing Pemodal yang bersangkutan.
