PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pemodal adalah pemegang efek warkat yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
