Pasal 94
BAB 11 — PENGHENTIAN KEGIATAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal seluruh kewajiban LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c telah diselesaikan, LPIP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban LPIP; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban LPIP; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban LPIP telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha LPIP. (3) Sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, dalam hal di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham LPIP.
