PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 80
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPIP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara langsung dan/atau tidak langsung.
