PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 75
BAB 9 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) LPIP wajib menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh setiap pihak mengenai isu keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data pada Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP melakukan penelitian atas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau data yang dimiliki oleh LPIP. (3) Untuk melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat berkoordinasi dengan pihak yang memberikan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain kepada LPIP.
