PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 72
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dapat memperoleh Informasi Perkreditan untuk melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Permohonan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan maksud dan tujuan permintaan Informasi Perkreditan dan nama pejabat yang berwenang.
