PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 66
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) Informasi Perkreditan hanya dapat diperoleh pihak: a. Lembaga Keuangan yang menjadi anggota dari LPIP; b. nonLembaga Keuangan yang menjadi sumber data LPIP yang bersangkutan; c. Debitur atau Nasabah; dan/atau d. pihak lain. (2) Pihak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk memperoleh Informasi Perkreditan.
