PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 54
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta data yang diperoleh LPIP secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; dan/atau b. meminta LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permintaan dan cakupan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
