PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 49
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, LPIP memperoleh Data Kredit atau Pembiayaan dari sistem layanan informasi keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN cakupan Data Kredit atau Pembiayaan yang diberikan kepada LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai mekanisme perolehan dan cakupan Data Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
