Pasal 47
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LPIP
(1) Dalam melaksanakan kegiatan berupa menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), LPIP wajib: a. menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data; b. memiliki sistem yang andal; c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan d. memiliki pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan Informasi Perkreditan. (2) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
