PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 43
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif. (2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
- Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau
- Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dan/atau lembaga jasa
keuangan; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
- Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
- Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
- Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau
- Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dan/atau lembaga jasa keuangan; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
- Pihak Utama pengendali atau memiliki saham LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
- Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif pada LPIP dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
