Pasal 41
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
- memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan
pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LPIP, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPIP; dan/atau 3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai LPIP untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan LPIP yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPIP mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPIP dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat LPIP menghadapi kesulitan permodalan; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
- upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- upaya dari Pihak Utama LPIP dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan LPIP; dan/atau j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
