Pasal 38
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
LPIP wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal selesainya proses penambahan modal disetor; b. perubahan komposisi kepemilikan yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal rapat umum pemegang saham diselenggarakan; c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan; d. pengangkatan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rapat umum pemegang saham; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
