PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 35
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
