PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 32
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Penambahan modal disetor pada LPIP wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penambahan modal disetor LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. harus memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan b. diajukan secara tertulis, disertai dengan surat pernyataan dari pemegang saham LPIP bahwa perubahan modal disetor:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain; dan
- tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (3) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
