PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan karakteristik usaha Bank dan prinsip syariah.
