PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 14
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i paling sedikit meliputi: a. proyeksi pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); dan
b. rencana perubahan modal.
