PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 11
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi: a. rencana penghimpunan dana pihak ketiga; b. rencana penerbitan surat berharga; dan c. rencana pendanaan lainnya.
