PERBAN
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
