PERBAN
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
