Pasal 26
BAB 9 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) BPR yang mengalami keadaan kahar (force majeure) selama paling singkat satu periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (3). (2) BPR yang mengalami keadaan kahar kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). (3) BPR yang mengalami keadaan kahar, menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dengan disertai penjelasan mengenai keadaan kahar yang dialami kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank
INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan dengan disertai penjelasan mengenai keadaan kahar yang dialami. (4) BPR wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3) setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
