PERBAN
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam membuat perjanjian Kredit antara BPR dan Peminjam yang mencantumkan Penyediaan Dana.
