PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
Data Nonrutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Data Khusus; dan b. Data Luar Biasa.
