PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Data keluarga terdiri atas: a. Data Rutin; dan b. Data Nonrutin. (2) Data Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (3) Data Nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
