PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 24
BAB 4 — LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan tentang Sistem Informasi Keluarga akan ditetapkan lebih lanjut secara teknis operasional melalui pedoman tata cara pengelolaan data rutin.
