PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
Setiap unit pengelola SIGA harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia SIGA di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
