PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Dalam penyelenggaraan SIGA harus dilakukan berdasarkan pada prinsip, yang meliputi: a. pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi; b. keamanan dan kerahasiaan data; c. standardisasi;
d. integrasi; e. kemudahan akses; f. keterwakilan; dan g. etika, integritas, dan kualitas.
