Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola SIGA harus: a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga. (2) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan MENETAPKAN kriteria dan batasan hak akses pengelola SIGA. (3) Kriteria dan batasan hak akses pada ayat (2) merupakan pengaturan hak akses dari pengelola SIGA dengan kriteria sebagai berikut : a. administrator yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan SIGA dalam lingkup wilayahnya; b. operator yaitu orang yang diberikan hak akses oleh administrator di wilayahnya untuk dapat melakukan entri maupun updating data dalam lingkup wilayahnya melalui aplikasi SIGA; c. supervisor yaitu orang yang diberikan hak akses oleh administrator di wilayahnya hanya untuk dapat melihat data dan informasi keluarga dalam lingkup wilayahnya dalam bentuk tabel laporan statis yang telah disediakan dalam aplikasi SIGA; d. administrator, operator dan supervisor sebagaimana dimaksud di atas dibuat pada masing-masing tingkatan wilayah secara berjenjang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota dan seterusnya; dan
e. khusus untuk administrator di tingkat pusat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- administrator Pusat, merupakan administrator yang bertanggung jawab pada pengelolaan SIGA di tingkat nasional; dan
- super administrator, merupakan administrator yang bertanggung jawab pada pengelolaan hak akses bagi administrator pusat. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus berdasarkan surat penugasan dari masing-masing unit pengelola SIGA pada wilayah kerja.
