PERBAN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Pelayanan data baik internal dan eksternal BKKBN dilakukan oleh Direktorat Pelaporan dan Statistik. (2) Data dan informasi keluarga yang bersifat rahasia dapat diberikan kepada instansi pemerintah/lembaga nonpemerintah/perorangan. (3) Instansi pemerintah/lembaga nonpemerintah/ perorangan yang akan menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan
data.
