Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan melalui: a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. validasi; b. pengkodean; c. perekaman data; d. alih bentuk (transform); e. pengelompokan; dan f. pengecekan konsistensi data. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. menentukan rancangan analisis; b. penggalian data (data mining); c. pelaksanaan analisis; dan d. interpretasi. (4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. tekstual; b. numerik; dan c. model lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Menentuka rancangan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menggunakan metoda: a. analisis deskriptif, menggambarkan/menjelaskan data sesuai dengan karakteristik data yang ditampilkan. Misalnya: rata-rata jumlah jiwa dalam keluarga pada suatu wilayah; b. analisis komparatif, menjelaskan data dengan membandingkan karakteristik data wilayah yang
satu dengan wilayah lainnya atau perbandingan data antar waktu, antar jenis kelamin, antar kelompok umur, dan lain-lain. Misalnya: rata-rata jumlah jiwa dalam keluarga menurut wilayah, perbandingan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) tahun 2015 dan 2014, jumlah kepala keluarga menurut jenis kelamin, jumlah jiwa menurut kelompok umur tertentu, dan lain-lain; c. analisis kecenderungan, menjelaskan data dengan membandingkan data antar waktu dalam periode yang relatif panjang. Misalnya: kecenderungan jumlah peserta keluarga berencana aktif selama lima tahun terakhir. d. analisis hubungan, menjelaskan hubungan/ keterkaitan antara variabel yang satu dengan variabel lainnya. Misalnya: hubungan antara pasangan usia subur peserta keluarga berencana dengan status pendidikan dan pekerjaan; dan e. analisis lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (6) Cara penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kemudahan pemahaman oleh pengguna, dapat dilakukan penyajian dalam bentuk, antara lain: a. tabulasi, yaitu penyajian hasil pengolahan data dalam bentuk tabel atau kolom dan baris; b. grafik, yaitu penyajian dengan menggunakan gambar batang, garis, titik, atau pie. Bentuk yang digunakan disesuaikan dengan tujuan analisis yang ingin ditampilkan, apakah membandingkan nilai, menampilkan tren, atau proporsi; dan c. peta, yaitu penyajian berupa peta suatu daerah yang digunakan untuk menggambarkan penyebaran atau distribusi dari suatu nilai menurut konsep wilayah.
