PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 95
BAB 15 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Kebijakan keterbukaan informasi PVML wajib diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip lengkap, akurat, kini, dan utuh. (2) PVML wajib memiliki sistem informasi manajemen yang
andal dan memadai untuk: a. meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; b. meningkatkan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris; dan c. keperluan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pemangku Kepentingan lain. (3) PVML wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai penggunaan data konsumen PVML dengan berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
